Penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis hingga Jumat dini hari, 9-10 Juli 2026.
Penggeledahan ini merupakan titik ke-13 dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik memotong rantai untuk membuka akses ke lantai tiga ruko yang kosong saat didatangi.
Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyatakan bahwa lokasi diperoleh setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Ia menegaskan proses berjalan lancar dan kondusif.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dokumen, perangkat komputer, dan barang lainnya. Penyidik masih menelusuri kemungkinan lokasi lain yang terkait.