Penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de'CLAN Signature di Cipete, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2026. Mereka menyita uang tunai dalam mata uang asing senilai hampir Rp60 miliar dari sebuah brankas besar.
Penggeledahan dilakukan terkait tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Uang yang disita meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000 rupiah.
Lantai dua kafe dan money changer di lokasi yang sama diberlakukan status quo. Lantai satu kafe tetap beroperasi normal. Tiga pegawai dibawa untuk diperiksa sebagai saksi.
Polisi juga menggeledah 12 lokasi lain termasuk kantor dan rumah di Jakarta, Tangerang Selatan, serta Bogor. Total sitaan dari money changer mencapai Rp7,2 miliar.