Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menyatakan istilah subsidi biaya haji tidak tepat karena dana berasal dari jemaah sendiri.
Cholil Nafis menegaskan bahwa pembiayaan haji harus kembali pada prinsip manistaṭā'a ilaihi sabīlā. Ia menanggapi usulan pemerintah soal biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang. Skema yang diajukan mencakup 60 persen dari hasil kelolaan BPKH dan 40 persen dari Bipih yang dibayar jemaah.
Menurut Cholil, tidak ada subsidi dari anggaran pemerintah. Dana tersebut merupakan hasil pengembangan setoran awal calon jemaah selama masa tunggu. Ia juga menyoroti perlunya pembagian hasil yang lebih adil bagi seluruh calon jemaah termasuk yang masih dalam antrean.