Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan kebijakan khusus untuk merevisi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mendukung program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan akan menetapkan ambang batas informasi kredit dan mempercepat pembaruan data. Kebijakan ini diharapkan diumumkan pekan depan.
Di Jakarta pada Senin (13/4/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menyambut masukan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terkait kendala SLIK dalam program rumah subsidi.
"Kami, insya Allah, akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait SLIK," ujar Kiki. Ia menjelaskan bahwa SLIK mencatat riwayat kredit individu untuk mendorong tanggung jawab keuangan, tetapi kini akan ada ambang batas agar catatan tidak dimulai dari nol rupiah. Hal ini untuk memperlancar akses kredit bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
OJK juga akan mempermudah akses Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ke SLIK sebagai lembaga terpercaya. Selain itu, informasi pelunasan kredit yang sebelumnya memakan waktu hingga 1,5 bulan kini dipastikan maksimal tiga hari, sehingga pengembang dan bank dapat segera memproses pembiayaan.
Maruarar Sirait menyatakan kegembiraannya dan akan melaporkan respons OJK kepada Presiden. Ini merupakan pertemuan kelima antara Kementerian PKP dan OJK, setelah temuan lapangan menunjukkan MBR dan pengembang terhambat oleh SLIK.
Kebijakan ini mendukung target pemerintah membangun 3 juta rumah, khususnya untuk MBR.