Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan 270.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang terdampak pemutakhiran data tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Kebijakan penonaktifan ini berlaku mulai 1 Februari 2026 dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan pelayanan yang sama, termasuk untuk penyakit berat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa 270.000 peserta PBI BPJS Kesehatan di Jakarta yang terdampak pemutakhiran data tetap dapat berobat dan memperoleh layanan kesehatan yang baik. Pernyataan ini disampaikan terkait kebijakan pemerintah pusat yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Pramono menjelaskan bahwa ia telah menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan dan jajaran terkait untuk memastikan proses reaktivasi berjalan lancar. "Saya sudah menyampaikan kepada Ibu Kepala Dinas dan jajaran kesehatan yang ada di Jakarta apakah reaktivasi ini berjalan dengan baik atau tidak. Tetapi pemerintah Jakarta tetap harus hadir," kata Pramono di Jakarta Pusat pada Selasa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus memberikan pelayanan kesehatan yang sama, mencakup penanganan penyakit berat, rawat inap, cuci darah, operasi katarak, layanan darurat, serta layanan rutin di puskesmas dan rumah sakit. Pramono menyebut pihaknya masih menunggu pemutakhiran data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Sosial. "Tetapi yang jelas Jakarta dalam hal ini tetap memberikan pelayanan yang tidak berkurang bagi masyarakat yang harus diaktivasi kembali," tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menambahkan bahwa untuk layanan darurat atau yang tidak dapat dihentikan seperti cuci darah atau rawat inap, pemerintah daerah akan segera mengalihkan ke segmen PBI Pemda secara administratif. "Kalau layanan darurat atau yang tidak bisa berhenti, ketika PBI JK-nya dinonaktifkan, akan langsung kami alih segmenkan ke PBI Pemda," ujar Ani.
Untuk layanan non-darurat, proses reaktivasi akan dibantu melalui Dinas Sosial dengan tahapan ground checking untuk verifikasi kelayakan. Jika peserta masuk Desil 1 hingga 5, PBI-nya akan direaktivasi. Ani menekankan bahwa proses di Jakarta lebih mudah karena cakupan Universal Health Coverage (UHC) telah mencapai di atas 99 persen. Untuk kondisi darurat, rumah sakit dapat berkoordinasi langsung dengan puskesmas domisili peserta guna reaktivasi atau alih segmen.