BPJS
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan 270.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang terdampak pemutakhiran data tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Kebijakan penonaktifan ini berlaku mulai 1 Februari 2026 dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan pelayanan yang sama, termasuk untuk penyakit berat.