Wali Kota Cimahi Ngatiyana merespons penonaktifan 19.356 warga dari program Jaminan Kesehatan Nasional segmen Penerima Bantuan Iuran oleh Kementerian Sosial. Ia menyatakan kekhawatiran terhadap pasien kronis seperti yang menjalani cuci darah dan berencana berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Kepala Dinas Kesehatan setempat menjamin reaktivasi cepat berkat status Universal Health Coverage kota tersebut.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengakui telah menerima informasi tentang penonaktifan 19.356 jiwa warganya dari kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial. Hal ini disampaikan saat ia berada di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Selasa (10/2/2026).
"Memang penonaktifan PBI kita ada sekitar 19 ribu. Ini kendala bagi kita semuanya, tapi kita juga akan bagaimana mencari jalan keluar yang terbaik," kata Ngatiyana.
Ia khawatir dampaknya terhadap pasien yang memerlukan perawatan rutin, seperti cuci darah. "Saya khawatir juga pasien-pasien juga nanti contohnya yang cuci darah dan sebagainya bisa tidak teratasi. Kita juga akan komunikasi dengan pemerintah pusat bagaimana ini jalan keluar untuk mengatasinya," ujarnya.
Ngatiyana menginstruksikan agar rumah sakit tidak menolak pasien, terutama yang kurang mampu. "Terus jalan kita layani, tidak ada penolakan terhadap pasien. Jadi kita tetap layani karena itu sebuah buat semampunya sekuat-kuatnya kita harus kuat. Kita harus mampu," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi Mulyati menjelaskan bahwa status Universal Health Coverage (UHC) memungkinkan reaktivasi langsung tanpa menunggu 14 hari. Hingga Desember 2025, kepesertaan JKN di Cimahi mencapai 98,25 persen atau 574 ribu jiwa dari total penduduk, dengan 100.564 jiwa didaftarkan oleh pemerintah kota sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.
Warga yang terdampak, khususnya dalam kondisi darurat, dapat mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Aruman dengan membawa fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat keterangan rawan inap atau rawat jalan, serta surat rekomendasi dari dinas sosial, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2025. Verifikasi akan dilakukan bersama Dinas Sosial berdasarkan desil kemiskinan.
Secara nasional, penonaktifan ini bagian dari upaya memastikan bantuan tepat sasaran untuk desil 1-5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, dengan total peserta PBI tetap 96,8 juta jiwa sejak Mei 2025.