Puluhan pasien gagal ginjal di Indonesia kehilangan akses cuci darah setelah status kepesertaan PBI JKN mereka dinonaktifkan secara mendadak. Ikatan Dokter Indonesia memperingatkan risiko kematian tinggi tanpa terapi tersebut, sementara Menteri Sosial menegaskan rumah sakit wajib melayani pasien meski sementara. Anggota DPR mendesak prioritas hak kesehatan di atas prosedur administratif.
Kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang dimulai sejak tahun lalu telah menyebabkan penonaktifan status kepesertaan bagi sejumlah pasien kronis, termasuk puluhan penderita gagal ginjal. Menurut Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, setidaknya 30 pasien kehilangan akses hemodialisis karena perubahan ini, yang efektif sejak 1 Februari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Ketua Dewan Penasihat Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Daeng M. Faqih, menekankan bahwa cuci darah adalah prosedur krusial untuk membersihkan racun dari tubuh pasien gagal ginjal, yang fungsinya terganggu. "Kalau kondisi gagal ginjal tidak dicuci darah, tertunda terus, racun-racun itu numpuk di dalam tubuh dan itu yang menyebabkan risiko kematiannya tinggi," katanya pada 5 Februari 2026. Ia mendorong kebijakan berbasis kemanusiaan untuk kasus darurat, seperti pendanaan melalui BPJS Kesehatan atau Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien PBI JKN yang dinonaktifkan, karena proses reaktivasi bisa dilakukan cepat jika memenuhi syarat Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). "Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat," ujarnya pada hari yang sama. Kementerian Sosial telah mereaktivasi 25 ribu peserta yang memenuhi kriteria, dan berkomitmen berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan kekhawatiran atas kurangnya komunikasi, di mana pasien baru mengetahui status nonaktif saat membutuhkan layanan. "Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien," katanya. Ia menekankan prinsip continuity of care dalam Jaminan Kesehatan Nasional, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, sambil memastikan masyarakat miskin tidak dirugikan oleh pembaruan data.