Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas minimum free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk memenuhi standar internasional Morgan Stanley Capital International (MSCI). Kebijakan ini, beserta demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), merupakan bagian dari reformasi pasar modal Indonesia. Penerapan ditargetkan pada Maret 2026.
Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menyatakan bahwa kebijakan peningkatan free float saham minimal 15 persen dan demutualisasi BEI bertujuan memenuhi standar internasional sebagai reformasi pasar modal Indonesia. "Free float 7,5 persen rupanya masih di bawah standar internasional sehingga pemerintah menaikkan supaya mengikuti apa yang diinginkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI)," ujar Ibrahim saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (3/2/2026).
Demutualisasi BEI juga menjadi masukan dari MSCI untuk pembenahan pasar modal. "MSCI itu meminta reformasi, semua direformasi kalau bisa perusahaan-perusahaan yang sudah listing di bursa pun juga harus ditata ulang lagi," kata Ibrahim.
OJK menargetkan penerapan peraturan kenaikan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Maret 2026. Dalam pertemuan dengan MSCI, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) telah menyampaikan proposal sesuai kebutuhan MSCI, termasuk komitmen meningkatkan transparansi melalui pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen.
Selain itu, OJK menyampaikan rencana klasifikasi investor yang lebih rinci dari tujuh menjadi 27 sub-tipe. Dewi menekankan keseriusan otoritas dalam melaksanakan action plan untuk reformasi ini, guna memperkuat kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.