BEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas minimum free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk memenuhi standar internasional Morgan Stanley Capital International (MSCI). Kebijakan ini, beserta demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), merupakan bagian dari reformasi pasar modal Indonesia. Penerapan ditargetkan pada Maret 2026.