Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas minimum free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk memenuhi standar internasional Morgan Stanley Capital International (MSCI). Kebijakan ini, beserta demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), merupakan bagian dari reformasi pasar modal Indonesia. Penerapan ditargetkan pada Maret 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak