Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto atas peranannya sebagai provokator dalam perusakan rumah dan pengusiran Elina Widjayanti.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pudjiono pada Rabu di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya. Samuel dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan serta menggerakkan pihak lain untuk menghancurkan rumah orang lain berdasarkan Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Majelis hakim menyebutkan keadaan meringankan yaitu sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah meminta maaf kepada korban. Sementara keadaan memberatkan mencakup luka yang dialami korban, kerusakan berat pada rumah, serta kehilangan tempat tinggal bagi lansia tersebut.
Dalam perkara yang sama, M. Yasin divonis satu tahun tiga bulan penjara dan Sugeng Yulianto divonis satu tahun penjara. Penasihat hukum Samuel menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara jaksa penuntut umum juga menggunakan hak pikir-pikir.