Pengadilan Tipikor
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap delapan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena memeras lebih dari 20 agen dan perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp130,51 miliar selama 2017-2025. Para terdakwa divonis hukuman penjara 4 hingga 7,5 tahun. Vonis dibacakan pada Rabu, 22 April 2026.