Kementerian Ketenagakerjaan

Ikuti

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap delapan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena memeras lebih dari 20 agen dan perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp130,51 miliar selama 2017-2025. Para terdakwa divonis hukuman penjara 4 hingga 7,5 tahun. Vonis dibacakan pada Rabu, 22 April 2026.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini menyusul penetapan Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal era Hanif Dhakiri, sebagai tersangka baru pada 29 Oktober 2025. Kasus ini melibatkan pengumpulan Rp53,7 miliar dari 2019 hingga 2024.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak