KPK respons peluang panggil eks menaker usai eks sekjen jadi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini menyusul penetapan Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal era Hanif Dhakiri, sebagai tersangka baru pada 29 Oktober 2025. Kasus ini melibatkan pengumpulan Rp53,7 miliar dari 2019 hingga 2024.

Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan telah menyeret sembilan tersangka hingga akhir Oktober 2025. Pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka awal, yaitu aparatur sipil negara Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga mengumpulkan Rp53,7 miliar selama era Menteri Ida Fauziyah dari 2019 hingga 2024.

RPTKA merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Jika tidak diterbitkan, proses izin kerja dan tinggal terhambat, menyebabkan denda Rp1 juta per hari bagi pekerja asing tersebut. Akibatnya, para pemohon terpaksa membayar uang kepada tersangka.

KPK menyatakan kasus ini diduga dimulai sejak era Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009-2014), berlanjut di bawah Hanif Dhakiri (2014-2019), dan Ida Fauziyah (2019-2024). Delapan tersangka awal ditahan pada 17 Juli 2025 (kloter pertama empat orang) dan 24 Juli 2025 (kloter kedua).

Pada 29 Oktober 2025, KPK menetapkan Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal era Hanif Dhakiri, sebagai tersangka baru. "Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yakni saudara HS selaku mantan Sekjen Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Hari berikutnya, 30 Oktober 2025, Budi Prasetyo merespons kemungkinan pemanggilan mantan menteri. "Jadi, dari bukti-bukti, fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, nanti kami akan terus telusuri kepada pihak-pihak siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami kebijakan privasi untuk informasi lebih lanjut.
Tolak