PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) mengklarifikasi pemberitaan tentang penyegelan area konsesi tambang emasnya di Palu, Sulawesi Tengah. Perusahaan menyatakan bahwa area yang disegel belum dioperasikan dan tidak memengaruhi produksi yang sedang berjalan.
Pada 16 Februari 2026, PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) merilis siaran pers untuk mengklarifikasi pemberitaan media mengenai penyegelan konsesi tambang emas di Palu. Menurut manajemen, laporan tersebut kurang akurat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik serta komunitas investasi.
Dalam pernyataannya, BRMS menjelaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel satu titik area di mana ditemukan pembukaan lahan tanpa izin oleh penambang liar. Titik tersebut termasuk dalam kontrak karya yang dikelola oleh anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), di Palu, Sulawesi Tengah. Namun, area itu belum ditambang atau dioperasikan oleh CPM hingga saat ini, sehingga penyegelan tidak berdampak pada aktivitas produksi.
Lokasi tambang emas River Reef di Poboya, Palu, yang dioperasikan CPM melalui metode penambangan terbuka, tetap berjalan normal. Selain itu, BRMS menyebutkan bahwa fasilitas pemrosesan emas milik CPM sedang ditingkatkan kapasitasnya dari 500 ton menjadi 2.000 ton bijih per hari. Peningkatan ini ditargetkan selesai pada Oktober 2026 dan diharapkan dapat mendongkrak produksi emas BRMS tahun itu, tergantung kondisi operasional dan teknis di lapangan.
"Bersama siaran pers ini kami manajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk (“BRMS”) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang kurang akurat di media yang menginformasikan penyegelan konsesi tambang emas BRMS di Palu," tulis perusahaan dalam siaran persnya. Pernyataan ini bertujuan meredam persepsi negatif di sektor pertambangan emas.