Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung sebaiknya mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara yang dihentikan KPK melalui SP3. Menurutnya, hal ini diperlukan karena kerugian negara yang besar dan adanya indikasi intervensi eksternal. Pengambilalihan ini secara hukum tidak bermasalah asal didasari tuntutan publik.
Jakarta – Pakar pidana Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya mengambil alih perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikannya melalui Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) pada awal 2026.
Hibnu menjelaskan bahwa SP3 dikeluarkan karena kurangnya bukti, meskipun peristiwanya telah terjadi. "Dalam konteks inilah kejaksaan bisa mengambil alih perkaranya. Tinggal di KPK kurangnya apa? Sehingga pengambilalihan perkara ini bagus sekali, karena kerugian negaranya luar biasa," ujarnya pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa secara hukum, tidak ada masalah bagi Kejagung untuk mengembangkan kasus ini, asal tidak melanjutkan penyelidikan KPK secara langsung, melainkan mencari kelengkapan bukti baru. "Tinggal bagaimana tuntutan publik atas SP3 kasus ini, sehingga Kejagung bisa mempertimbangkan perlu tidaknya mengambil alih perkara ini," tambahnya.
Hibnu juga mencatat adanya tersangka dalam perkara tersebut, yang menandakan bukti permulaan sudah ada. Ia menduga penghentian oleh KPK dipengaruhi faktor eksternal, seperti intervensi politik tingkat tinggi. "Saya kira ini KPK ada intervensi. Dimungkinkan seperti itu, tidak murni hukum, karena bicara tambang itu pasti sudah ada temuan-temuan," pungkasnya.
Kasus ini menyoroti dinamika penegakan hukum di Indonesia, di mana koordinasi antarlembaga menjadi kunci untuk memastikan keadilan terwujud tanpa hambatan eksternal.