Kemendikbudristek

Ikuti

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Kerugian negara ditetapkan sebesar Rp2,18 triliun sesuai perhitungan BPKP. Vonis ini membantah klaim mantan Menteri Nadiem Makarim.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak