Jokowi
Gambar dihasilkan oleh AI
Komisi informasi pusat perintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi
Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo dan memerintahkan KPU menyerahkan salinannya. Putusan ini menyatakan ijazah tersebut sebagai informasi terbuka yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2014-2019 dan 2019-2024. KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tampak lega setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia dan dua tersangka lainnya tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Roy menyampaikan ucapan terima kasih kepada polisi dan pendukungnya.