Illustration depicting Indonesia's Information Commission ordering KPU to release President Jokowi's diploma copies.
Illustration depicting Indonesia's Information Commission ordering KPU to release President Jokowi's diploma copies.
Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi informasi pusat perintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi

Gambar dihasilkan oleh AI

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo dan memerintahkan KPU menyerahkan salinannya. Putusan ini menyatakan ijazah tersebut sebagai informasi terbuka yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2014-2019 dan 2019-2024. KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

Jakarta – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir dengan perkembangan terbaru dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada Selasa, 13 Januari 2026, Majelis Komisioner KIP mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Putusan Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 dibacakan oleh Ketua Majelis Handoko Agung Saputro di ruang sidang KIP, Jakarta.

"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Handoko. Putusan menyatakan salinan ijazah sarjana atas nama Joko Widodo sebagai informasi terbuka. KPU RI diwajibkan menyerahkan salinannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon," tambahnya.

KPU memiliki 14 hari untuk banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak ada banding, putusan akan dieksekusi melalui pengadilan. Sementara itu, dalam kasus tudingan ijazah palsu yang ditangani Polda Metro Jaya, berkas tiga tersangka—termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar—sudah dilimpahkan ke jaksa. Koordinator Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) Fauzan Ohorella mendesak penyidik agar segera menuntaskan perkara yang telah berjalan hampir 100 hari.

"Bukti-bukti sudah sangat kuat, mulai dari hasil uji Laboratorium Forensik hingga data pembanding ijazah dari lulusan Fakultas Kehutanan UGM," kata Fauzan pada 14 Januari 2026. Dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120, NIM 1681KT, tanggal 5 November 1985, dinyatakan identik melalui uji forensik. Fauzan menekankan pentingnya limpahan ke Kejaksaan untuk hindari spekulasi dan polarisasi masyarakat. Ia juga mempertanyakan penerapan Pasal 436 KUHP baru yang mengkategorikan sebagai penghinaan ringan.

Artikel Terkait

Roy Suryo and Dr. Tifa leaving the South Jakarta Prosecutor's Office surrounded by media after not being detained.
Gambar dihasilkan oleh AI

Roy Suryo dan dokter Tifa tidak ditahan usai pelimpahan perkara ijazah Jokowi

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Pada sidang 2 juli 2026 di pengadilan negeri jakarta timur, jaksa membacakan dakwaan terhadap dokter tifa terkait tuduhan ijazah palsu jokowi. Rismon sianipar menyatakan kerja sama roy suryo dan dokter tifa telah berakhir sejak lama.

Dilaporkan oleh AI

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencopot Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Dinas Pendidikan Jabar Suhendar pada 10 Juni 2026 karena protes masyarakat terhadap pelaksanaan PCMB.

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan hasil kerjanya berupa 7 jilid buku kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Laporan tersebut mengandung 6 rekomendasi utama untuk reformasi Polri, termasuk revisi Undang-Undang Polri. Presiden menyetujui penguatan Kompolnas dan pembatasan jabatan Polri di luar institusi.

Dilaporkan oleh AI

Ketua MPR RI Ahmad Muzani memutuskan babak final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat SMA di Kalimantan Barat akan digelar ulang dengan juri independen untuk menjaga objektivitas.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak