Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo dan memerintahkan KPU menyerahkan salinannya. Putusan ini menyatakan ijazah tersebut sebagai informasi terbuka yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2014-2019 dan 2019-2024. KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Jakarta – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir dengan perkembangan terbaru dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada Selasa, 13 Januari 2026, Majelis Komisioner KIP mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Putusan Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 dibacakan oleh Ketua Majelis Handoko Agung Saputro di ruang sidang KIP, Jakarta.
"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Handoko. Putusan menyatakan salinan ijazah sarjana atas nama Joko Widodo sebagai informasi terbuka. KPU RI diwajibkan menyerahkan salinannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon," tambahnya.
KPU memiliki 14 hari untuk banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak ada banding, putusan akan dieksekusi melalui pengadilan. Sementara itu, dalam kasus tudingan ijazah palsu yang ditangani Polda Metro Jaya, berkas tiga tersangka—termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar—sudah dilimpahkan ke jaksa. Koordinator Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) Fauzan Ohorella mendesak penyidik agar segera menuntaskan perkara yang telah berjalan hampir 100 hari.
"Bukti-bukti sudah sangat kuat, mulai dari hasil uji Laboratorium Forensik hingga data pembanding ijazah dari lulusan Fakultas Kehutanan UGM," kata Fauzan pada 14 Januari 2026. Dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120, NIM 1681KT, tanggal 5 November 1985, dinyatakan identik melalui uji forensik. Fauzan menekankan pentingnya limpahan ke Kejaksaan untuk hindari spekulasi dan polarisasi masyarakat. Ia juga mempertanyakan penerapan Pasal 436 KUHP baru yang mengkategorikan sebagai penghinaan ringan.