Illustration depicting Indonesia's Information Commission ordering KPU to release President Jokowi's diploma copies.
Illustration depicting Indonesia's Information Commission ordering KPU to release President Jokowi's diploma copies.
Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi informasi pusat perintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi

Gambar dihasilkan oleh AI

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo dan memerintahkan KPU menyerahkan salinannya. Putusan ini menyatakan ijazah tersebut sebagai informasi terbuka yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2014-2019 dan 2019-2024. KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

Jakarta – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir dengan perkembangan terbaru dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada Selasa, 13 Januari 2026, Majelis Komisioner KIP mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Putusan Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 dibacakan oleh Ketua Majelis Handoko Agung Saputro di ruang sidang KIP, Jakarta.

"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Handoko. Putusan menyatakan salinan ijazah sarjana atas nama Joko Widodo sebagai informasi terbuka. KPU RI diwajibkan menyerahkan salinannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon," tambahnya.

KPU memiliki 14 hari untuk banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak ada banding, putusan akan dieksekusi melalui pengadilan. Sementara itu, dalam kasus tudingan ijazah palsu yang ditangani Polda Metro Jaya, berkas tiga tersangka—termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar—sudah dilimpahkan ke jaksa. Koordinator Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) Fauzan Ohorella mendesak penyidik agar segera menuntaskan perkara yang telah berjalan hampir 100 hari.

"Bukti-bukti sudah sangat kuat, mulai dari hasil uji Laboratorium Forensik hingga data pembanding ijazah dari lulusan Fakultas Kehutanan UGM," kata Fauzan pada 14 Januari 2026. Dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120, NIM 1681KT, tanggal 5 November 1985, dinyatakan identik melalui uji forensik. Fauzan menekankan pentingnya limpahan ke Kejaksaan untuk hindari spekulasi dan polarisasi masyarakat. Ia juga mempertanyakan penerapan Pasal 436 KUHP baru yang mengkategorikan sebagai penghinaan ringan.

Artikel Terkait

KPK officials receive presidential decree granting rehabilitation to Ira Puspadewi in Indonesia corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK terima keppres rehabilitasi Ira Puspadewi

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Lembaga antirasuah ini akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Keputusan ini diumumkan setelah vonis pengadilan pada November 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun 2025 tepat waktu. Pengumuman ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 1 April 2026 di Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi antara mantan Bupati Pati Sudewo dan Ketua DPRD setempat terkait isu pemakzulan, serta peran tim delapan dalam pengondisian proyek dan pemilu. Pemeriksaan saksi dilakukan pada 24 Februari 2026 untuk mengungkap dugaan pemerasan jabatan desa dan suap proyek kereta api. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026.

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK. Keputusan ini berdasarkan kesimpulan Komisi III DPR, sementara Ketua MKMK menolak membuka isi laporan untuk menjaga independensi. Laporan tersebut diajukan oleh 21 akademisi dan praktisi hukum atas dugaan pelanggaran etik.

Dilaporkan oleh AI

Pemerintah menjelaskan alasan pembuatan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pasal ini dibatasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Ketentuan ini hanya berlaku sebagai delik aduan dari pimpinan terkait.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan bahwa kasus penipuan dokumen digital paling sering terjadi melalui modus pembukaan lowongan pekerjaan palsu. Pelaku menggunakan file PDF dan gambar yang menyerupai dokumen resmi untuk menipu korban membayar biaya perjalanan. Pejabat menekankan pentingnya verifikasi dokumen untuk menghindari penipuan.

Dilaporkan oleh AI

Pemerintah Indonesia telah menerima surat pengunduran diri dari tiga anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa surat-surat tersebut sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku. OJK juga telah menunjuk pengganti sementara untuk menjaga stabilitas organisasi.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak