Ijazah

Ikuti
Illustration depicting Indonesia's Information Commission ordering KPU to release President Jokowi's diploma copies.
Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi informasi pusat perintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo dan memerintahkan KPU menyerahkan salinannya. Putusan ini menyatakan ijazah tersebut sebagai informasi terbuka yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2014-2019 dan 2019-2024. KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak