Ijazah
Gambar dihasilkan oleh AI
Komisi informasi pusat perintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi
Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo dan memerintahkan KPU menyerahkan salinannya. Putusan ini menyatakan ijazah tersebut sebagai informasi terbuka yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2014-2019 dan 2019-2024. KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.