Roy Suryo ucapkan terima kasih kepada polisi usai tidak ditahan

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tampak lega setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia dan dua tersangka lainnya tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Roy menyampaikan ucapan terima kasih kepada polisi dan pendukungnya.

Pada Kamis, 13 November 2025, Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam 20 menit, mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.50 WIB, di mana ketiganya menjawab ratusan pertanyaan penyidik. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, jumlah pertanyaan untuk Rismon Sianipar mencapai 157, Roy Suryo 134, dan dr Tifa 86.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyatakan bahwa ketiga tersangka diizinkan pulang ke rumah masing-masing. "Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing," ujarnya kepada wartawan.

Setelah meninggalkan gedung Ditreskrimum, Roy Suryo tersenyum lega dan menyampaikan pernyataan yang mengejutkan. "Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai. Terutama kawan-kawan yang sangat berharga. Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa. Para ibu-ibu, mak-mak, dan juga bapak-bapak semuanya. Sekali lagi terima kasih," katanya.

Kasus ini berawal dari gugatan Roy Suryo dan beberapa pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Jokowi melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, dan perkara dinaikkan ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Total ada delapan tersangka dalam dua klaster: klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis; klaster kedua adalah Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar. Jokowi telah diperiksa dua kali, dengan penyitaan ijazah SMA dan S1-nya untuk uji forensik.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak