Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini membatasi rekrutmen tenaga kontrak hanya pada sektor tertentu untuk perlindungan pekerja. Regulasi diterbitkan menjelang Hari Buruh 1 Mei 2026.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembatasan pekerjaan alih daya. Yassierli menyatakan, "Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya."
Aturan tersebut membatasi outsourcing hanya pada layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Perusahaan pemberi kerja wajib membuat perjanjian tertulis yang mencakup jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban pihak terkait. Perusahaan alih daya harus memenuhi hak pekerja seperti upah, lembur, cuti, K3, jaminan sosial, tunjangan hari raya, dan PHK.
Yassierli menambahkan, "Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya." Aturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar dan mengajak pemangku kepentingan untuk mematuhi secara bertanggung jawab.