Pemerintah terbitkan aturan baru pembatasan outsourcing

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini membatasi rekrutmen tenaga kontrak hanya pada sektor tertentu untuk perlindungan pekerja. Regulasi diterbitkan menjelang Hari Buruh 1 Mei 2026.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembatasan pekerjaan alih daya. Yassierli menyatakan, "Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya."

Aturan tersebut membatasi outsourcing hanya pada layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Perusahaan pemberi kerja wajib membuat perjanjian tertulis yang mencakup jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban pihak terkait. Perusahaan alih daya harus memenuhi hak pekerja seperti upah, lembur, cuti, K3, jaminan sosial, tunjangan hari raya, dan PHK.

Yassierli menambahkan, "Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya." Aturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar dan mengajak pemangku kepentingan untuk mematuhi secara bertanggung jawab.

Artikel Terkait

Illustration depicting private firms' employees working remotely on chosen WFH days under new energy-saving policy.
Gambar dihasilkan oleh AI

Private firms gain flexibility in choosing WFH day under energy program

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Following the WFH mandate for civil servants every Friday, Labor Minister Yassierli has given private companies flexibility to select their own day for one weekly work-from-home (WFH) session, effective April 1, 2026, via Ministerial Circular M/6/HK.04/III/2026.

Egypt's Minister of Industry Khaled Hashem has issued a new decision regulating the licensing of industrial activities outside officially designated zones. The rules aim to strengthen oversight while streamlining procedures for investors and will be published in the Egyptian Gazette, taking effect the day after.

Dilaporkan oleh AI

The Labor Ministry has asked the State Attorney's Office to appeal the Supreme Court ruling of April 14 that requires judicial authorization for inspectors to access workplaces that coincide with a company's registered office.

Coordinating Minister Yusril Ihza Mahendra confirmed that fast-track processing of Limited Stay Permits (ITAS) and Permanent Stay Permits (ITAP) for foreign nationals has been eliminated.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's DPR Legislation Body (Baleg) and the government have approved advancing the Domestic Workers Protection Bill (RUU PPRT) to a plenary session for enactment into law on April 21, 2026. The decision came during a Baleg plenary meeting on the evening of April 20, led by DPR Deputy Speaker Sufmi Dasco Ahmad.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak