Larangan angkutan batu bara di Sumsel berpotensi melanggar UU

Pengamat hukum Muhammad Zaki Mubarak menilai kebijakan pelarangan angkutan batu bara di jalan raya Sumatera Selatan berpotensi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menyatakan instruksi gubernur tersebut bisa digugat secara hukum. Kebijakan ini juga berpotensi mengganggu pasokan energi nasional.

Pengamat hukum dari Universitas Jenderal Achmad Yani, Muhammad Zaki Mubarak, mengkritik kebijakan pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan raya di Sumatera Selatan. Menurutnya, selama kendaraan memenuhi ketentuan teknis seperti batas tonase, larangan total itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sepanjang kendaraan angkutan batu bara memenuhi ketentuan teknis, termasuk tidak melebihi batas tonase yang diatur, maka tidak dapat serta-merta dilarang melintas di jalan umum. Instruksi gubernur yang bersifat pelarangan total berpotensi bertentangan dengan norma dalam UU Lalu Lintas," ujar Zaki pada Selasa, 28 April 2026.

Zaki juga menyoroti bahwa batu bara merupakan komoditas vital untuk kebutuhan energi nasional, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. Kebijakan daerah ini, katanya, bisa bertabrakan dengan arahan pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong ketahanan energi.

Ia memperingatkan potensi gangguan pasokan batu bara ke PLTU, yang berdampak pada ketersediaan listrik bagi industri dan masyarakat. "Jika distribusi terganggu, maka bukan hanya industri yang terdampak, tetapi juga masyarakat umum. Pemadaman listrik atau penurunan pasokan energi akan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung publik," tambahnya.

Zaki menegaskan kebijakan itu bisa diuji hukum: melalui Pengadilan Tata Usaha Negara untuk keputusan administratif atau uji materiil ke Mahkamah Agung untuk peraturan gubernur.

Artikel Terkait

Busy toll highway traffic leaving Jakarta during Mudik 2026, under police control with cars and motorbikes amid mild congestion.
Gambar dihasilkan oleh AI

Mudik traffic increases but remains under control

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's traffic police report rising vehicles leaving Jakarta on day five of Operasi Ketupat 2026, with 28 percent of the projected 3.5 million vehicles departed. Overall traffic remains manageable despite some congestion.

The Ministry of Transportation has announced operational restrictions on goods transport during the Lebaran Idul Fitri 2026 period to ensure smooth homecoming and return traffic. The restrictions will apply from March 13 to 29, 2026, on toll roads and arterial routes. Certain vehicles are exempt from these rules.

Dilaporkan oleh AI

South Sumatra's police chief, Inspector General Police Sandi Nugroho, conducted a direct inspection of the Kapal Betung toll road on Tuesday, March 10, 2026, to ensure readiness for Lebaran mudik traffic security under Operation Ketupat 2026. The event was attended by Governor Herman Deru and related officials, focusing on road infrastructure and support facilities. Sandi emphasized inter-agency synergy to make public travel safe and smooth.

Former Transport Minister Budi Karya Sumadi testified remotely in the ongoing corruption trial over DJKA railway projects at Medan District Court, denying allegations of tender rigging and fund collection. This follows KPK's investigation, where he was summoned multiple times earlier in 2026.

Dilaporkan oleh AI

Jakarta Deputy Governor Rano Karno plans to office in the Kota Tua area to directly monitor its revitalization project, preserving its low emission zone status. He proposed building a tram there as eco-friendly public transport. Rano shared these plans at City Hall on April 9, 2026.

Indonesia's National Police Chief General Listyo Sigit Prabowo, along with three ministers, opened the one-way traffic lane for the 2026 Lebaran return flow from Kalikangkung Toll Gate KM 414 in Semarang to KM 70 Cikampek Utama Toll Gate on Tuesday (March 24). The opening, marked by a flag-raising ceremony, aims to ease traffic congestion.

Dilaporkan oleh AI

Following the signing of the Indonesia-US Agreement on Reciprocal Trade (ART) on February 19, 2026, Deputy Chair of DPR Commission VII Chusnunia Chalim has called for a government review amid concerns over energy commitments worth $15 billion, local content requirements, and risks to farmers. Energy Minister Bahlil Lahadalia stated the deal shifts import sources without increasing volumes.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak