Larangan angkutan batu bara di Sumsel berpotensi melanggar UU

Pengamat hukum Muhammad Zaki Mubarak menilai kebijakan pelarangan angkutan batu bara di jalan raya Sumatera Selatan berpotensi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menyatakan instruksi gubernur tersebut bisa digugat secara hukum. Kebijakan ini juga berpotensi mengganggu pasokan energi nasional.

Pengamat hukum dari Universitas Jenderal Achmad Yani, Muhammad Zaki Mubarak, mengkritik kebijakan pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan raya di Sumatera Selatan. Menurutnya, selama kendaraan memenuhi ketentuan teknis seperti batas tonase, larangan total itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sepanjang kendaraan angkutan batu bara memenuhi ketentuan teknis, termasuk tidak melebihi batas tonase yang diatur, maka tidak dapat serta-merta dilarang melintas di jalan umum. Instruksi gubernur yang bersifat pelarangan total berpotensi bertentangan dengan norma dalam UU Lalu Lintas," ujar Zaki pada Selasa, 28 April 2026.

Zaki juga menyoroti bahwa batu bara merupakan komoditas vital untuk kebutuhan energi nasional, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. Kebijakan daerah ini, katanya, bisa bertabrakan dengan arahan pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong ketahanan energi.

Ia memperingatkan potensi gangguan pasokan batu bara ke PLTU, yang berdampak pada ketersediaan listrik bagi industri dan masyarakat. "Jika distribusi terganggu, maka bukan hanya industri yang terdampak, tetapi juga masyarakat umum. Pemadaman listrik atau penurunan pasokan energi akan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung publik," tambahnya.

Zaki menegaskan kebijakan itu bisa diuji hukum: melalui Pengadilan Tata Usaha Negara untuk keputusan administratif atau uji materiil ke Mahkamah Agung untuk peraturan gubernur.

Artikel Terkait

Transport ministry officials inspect Green SM taxi depot in Bekasi evening raid after electric taxi crash.
Gambar dihasilkan oleh AI

Transport ministry inspects Green SM taxi depot in Bekasi after train crash

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Director General of Land Transportation, Aan Suhanan, conducted a surprise inspection at the Green SM taxi depot in Bekasi on April 28, 2026 evening to check compliance with the Public Transport Company Safety Management System (SMK PAU). The raid followed a fatal crash near Bekasi Timur Station involving a Green SM electric taxi. Several findings will be further investigated at the central depot in Kemayoran.

The DKI Jakarta provincial government has affirmed that planned tariff adjustments for Transjabodetabek routes will take into account residents economic capacity.

Dilaporkan oleh AI

Former Transport Minister Budi Karya Sumadi testified remotely in the ongoing corruption trial over DJKA railway projects at Medan District Court, denying allegations of tender rigging and fund collection. This follows KPK's investigation, where he was summoned multiple times earlier in 2026.

The Corruption Eradication Commission seized hundreds of millions of rupiah from Robby Kurniawan, a former expert staff member at the Ministry of Transportation under Budi Karya Sumadi and Dudy Purwagandhi.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak