Pengamat hukum Muhammad Zaki Mubarak menilai kebijakan pelarangan angkutan batu bara di jalan raya Sumatera Selatan berpotensi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menyatakan instruksi gubernur tersebut bisa digugat secara hukum. Kebijakan ini juga berpotensi mengganggu pasokan energi nasional.
Pengamat hukum dari Universitas Jenderal Achmad Yani, Muhammad Zaki Mubarak, mengkritik kebijakan pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan raya di Sumatera Selatan. Menurutnya, selama kendaraan memenuhi ketentuan teknis seperti batas tonase, larangan total itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sepanjang kendaraan angkutan batu bara memenuhi ketentuan teknis, termasuk tidak melebihi batas tonase yang diatur, maka tidak dapat serta-merta dilarang melintas di jalan umum. Instruksi gubernur yang bersifat pelarangan total berpotensi bertentangan dengan norma dalam UU Lalu Lintas," ujar Zaki pada Selasa, 28 April 2026.
Zaki juga menyoroti bahwa batu bara merupakan komoditas vital untuk kebutuhan energi nasional, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. Kebijakan daerah ini, katanya, bisa bertabrakan dengan arahan pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong ketahanan energi.
Ia memperingatkan potensi gangguan pasokan batu bara ke PLTU, yang berdampak pada ketersediaan listrik bagi industri dan masyarakat. "Jika distribusi terganggu, maka bukan hanya industri yang terdampak, tetapi juga masyarakat umum. Pemadaman listrik atau penurunan pasokan energi akan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung publik," tambahnya.
Zaki menegaskan kebijakan itu bisa diuji hukum: melalui Pengadilan Tata Usaha Negara untuk keputusan administratif atau uji materiil ke Mahkamah Agung untuk peraturan gubernur.