Pembatasan operasional angkutan barang periode Idul Fitri 2026 ditetapkan 13-29 Maret

Kementerian Perhubungan mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik. Pembatasan ini berlaku pada 13 hingga 29 Maret 2026 di jalan tol dan arteri. Kendaraan tertentu dikecualikan dari aturan tersebut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026. Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, berlaku pada jalan tol maupun jalan arteri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pembatasan mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. "Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," kata Aan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kendaraan yang dikecualikan dan tetap boleh beroperasi meliputi yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, serta bantuan bencana alam. Distribusi barang masih memungkinkan dengan kendaraan sumbu dua, kecuali untuk barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, serta kayu. Barang pokok dapat didistribusikan dengan syarat kendaraan tidak melebihi muatan dan dimensi, didukung dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.

Kendaraan yang diizinkan beroperasi wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026, yang ditandatangani oleh Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Artikel Terkait

An Indikator Politik Indonesia survey shows 82.7% satisfaction among mudik travelers with Operasi Ketupat 2026, credited for smooth traffic flow and fewer accidents. Overall, 81% of respondents rated this year's operations better than last year's. Government programs like Mudik Gratis and food aid received high praise.

Dilaporkan oleh AI

Legal expert Muhammad Zaki Mubarak views South Sumatra's ban on coal transport on public roads as potentially violating the Road Traffic and Transportation Law. He states the governor's instruction could face legal challenges. The policy risks disrupting national energy supplies.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak