Pembatasan operasional angkutan barang periode Idul Fitri 2026 ditetapkan 13-29 Maret

Kementerian Perhubungan mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik. Pembatasan ini berlaku pada 13 hingga 29 Maret 2026 di jalan tol dan arteri. Kendaraan tertentu dikecualikan dari aturan tersebut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026. Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, berlaku pada jalan tol maupun jalan arteri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pembatasan mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. "Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," kata Aan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kendaraan yang dikecualikan dan tetap boleh beroperasi meliputi yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, serta bantuan bencana alam. Distribusi barang masih memungkinkan dengan kendaraan sumbu dua, kecuali untuk barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, serta kayu. Barang pokok dapat didistribusikan dengan syarat kendaraan tidak melebihi muatan dan dimensi, didukung dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.

Kendaraan yang diizinkan beroperasi wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026, yang ditandatangani oleh Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Artikel Terkait

Evening highway traffic jam outside Jakarta with police managing Lebaran return flow via contraflows.
Gambar dihasilkan oleh AI

15 percent of Lebaran return vehicles remain outside Jakarta

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Traffic Corps estimates just 15 percent of Lebaran 2026 return vehicles remain outside Jakarta as of Saturday night. The peak return flow has passed, with traffic managed through measures like one-way systems and contraflows.

The Indonesian government has established traffic engineering measures for the 2026 Eid al-Fitr homecoming and return flows through a Joint Decree (SKB) from the Ministry of Transportation, National Police Traffic Corps, and Ministry of Public Works. These arrangements include one-way systems, contra flow, and odd-even rules to reduce vehicle density and ensure traveler safety. Additionally, operational restrictions on goods transport are imposed from March 13 to 29, 2026.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Ministry of Transportation (Kemenhub) advises holidaymakers to return from Lebaran 2026 on March 25 to 27 to avoid peak traffic. Peaks are forecast for March 24, 28, and 29. Work from anywhere (WFA) policy and 30% toll discounts support the recommendation.

PT Jasa Marga projects the peak Lebaran 2026 return traffic on March 29 with around 250,000 vehicles heading to Jakarta. CEO Rivan A. Purwantono based the forecast on current monitoring trends. The government urges using a 30% toll discount on March 26-27 to distribute traffic.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Traffic Corps of National Police prepares national one-way traffic scheme for the Eid return peak on March 24, 2026. The announcement was made at the Command Center Post KM 29 Tol Cikampek. Previously, the one-way for outbound Eid traffic was halted as flows eased.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk is implementing a 30 percent toll discount for class I vehicles during the 2026 Lebaran return flow on March 26-27. The policy covers nine toll roads in Trans Jawa, Trans Sumatra, and Bandung-Cisumdawu to anticipate traffic congestion.

Dilaporkan oleh AI

The DKI Jakarta provincial government has suspended the odd-even vehicle rule on February 16 and 17, 2026, coinciding with the holidays for the Imlek New Year 2577 Kongzili. This policy allows vehicles with both odd and even license plates to travel freely on affected roads. The DKI Jakarta Transportation Agency urges residents to remain orderly in traffic.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak