Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta dan Bandung melalui Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026. Ia menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua komite tersebut.
Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Perpres No 29 Tahun 2026 ditetapkan pada 12 Mei 2026.
Komite ini beranggotakan sejumlah menteri dan kepala badan, termasuk Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, serta Kepala BP BUMN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjabat sebagai wakil ketua.
Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan pemerintah tengah membahas restrukturisasi keuangan proyek Whoosh. Langkah ini mengikuti arahan Presiden Prabowo agar negara mengambil tanggung jawab untuk keberlanjutan proyek strategis nasional tersebut.