Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 8.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari hingga Maret 2026, dengan Provinsi Jawa Barat mendominasi.
Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan data dari Satu Data Kemnaker bahwa 8.389 tenaga kerja terkena PHK pada periode Januari-Maret 2026. Para pekerja ini terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada periode Januari sampai dengan Maret 2026 terdapat 8.389 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," seperti dikutip dari laporan Satu Data Kemnaker pada 12 April 2026.
Rinciannya, Januari mencatat 4.590 kasus, Februari 3.273 kasus, dan Maret 526 kasus. Secara wilayah, Jawa Barat menyumbang 20,51 persen atau 1.721 pekerja, diikuti Kalimantan Selatan dengan 1.071 pekerja.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,51 persen dari total," tambah laporan tersebut.