Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp2.189 triliun tidak tercapai karena perlambatan ekonomi nasional pada sembilan bulan pertama. Selain itu, ia menyatakan keheranan atas keluhan wajib pajak mengenai kesulitan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Pernyataan ini disampaikan di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 31 Desember 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa target penerimaan pajak dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189 triliun tidak tercapai. Hingga November 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.634,43 triliun, atau 74,65 persen dari target, yang menurun 3,21 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Penyebab utamanya adalah perlambatan perekonomian nasional selama sembilan bulan pertama 2025.
"Seperti yang Anda lihat sebelumnya, Pajak berada di bawah target yang (ada) di APBN," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 31 Desember 2025.
Akibat kondisi tersebut, Purbaya menunda beberapa upaya penarikan pajak baru. "Karena ekonominya jelek di 9 bulan pertama tahun ini, ada beberapa upaya penarikan pajak yang saya tunda sampai ekonominya bagus. Kan percuma kalau saya kerjakan juga, enggak akan masuk juga uangnya, malah memperburuk ekonomi," ujarnya.
Ia menekankan bahwa kebijakannya bersifat counter-cyclical untuk tidak membebani ekonomi lebih lanjut, dan optimis pemulihan akan terlihat jelas pada akhir kuartal I-2026. "Jadi saya yakin di akhir kuartal I-2026, sudah akan lebih jelas bahwa ekonomi kita memang bergerak ke arah yang semakin cepat," tambahnya.
Selain isu pajak, Purbaya juga membahas keluhan terkait aktivasi akun Coretax secara mandiri. Ia mengaku heran dengan banyaknya aduan yang diterimanya dalam dua hari terakhir. "Beberapa orang ngomel ke saya dalam dua hari ini. Itu kayaknya complicated ya cara ininya. Tapi sistemnya kalau ada di kantor Pajak sama orang pajak pasti selesai," katanya.
Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan petunjuk yang lebih jelas dan pelatihan bagi wajib pajak. Pengelolaan Coretax telah berada di bawah Kementerian Keuangan sejak pertengahan Desember 2025. Aktivasi di kantor pelayanan pajak umumnya berjalan lancar tanpa kendala.