Polisi menyita total 14 ton daging domba beku kedaluwarsa asal Australia yang diduga akan dijual di pasar tradisional Jakarta dan Tangerang menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Empat tersangka telah ditetapkan dengan peran masing-masing.
Tim Satuan Resmob Bareskrim Polri menyita 14 ton daging domba beku kedaluwarsa dari Australia yang rencananya didistribusikan ke pasar tradisional di wilayah Jakarta dan Tangerang. Penyitaan dilakukan setelah laporan masyarakat tentang perdagangan daging impor tersebut, tepat menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 Masehi, saat permintaan daging meningkat tinggi. Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi, menyatakan, “Daging ini rencananya akan diedarkan di pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah Jakarta dan Tangerang, dikarenakan permintaan daging cukup tinggi.” Kasus terungkap mulai dari penyitaan tiga unit truk berisi 9 ton daging di kawasan pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pengembangan selanjutnya menyasar dua gudang: Gudang I di Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang, dan Gudang 2 di Jl. Raya Serang No.8, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari sana, disita tambahan daging seberat sekitar 12,9 ton dalam 459 kardus dari tiga kendaraan boks, dengan berat masing-masing 2.548,36 kg, 2.411,69 kg, dan 4.052,99 kg. Empat tersangka ditetapkan: IY sebagai penjual dan pemilik daging, T dan AR sebagai broker, serta SS sebagai produsen atau pembeli. Selain itu, 10 saksi diamankan beserta barang bukti. Khadafi menambahkan, “Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat, kami bisa mengantisipasi agar tidak banyak yang beredar dan semuanya bisa kami amankan.” Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyanto, menyebut 14 ton ini merupakan sisa dari total 24 ton yang dikirim dari Australia sejak 2022.