Courtroom illustration depicting the conviction of five defendants in the CPO corruption bribery case at Central Jakarta District Court.
Gambar dihasilkan oleh AI

Majelis hakim vonis lima terdakwa suap korupsi CPO

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima terdakwa bersalah dalam kasus suap untuk putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2023-2025. Total suap yang diterima mencapai Rp39,1 miliar. Hukuman penjara berkisar 11 hingga 12,5 tahun bagi para terdakwa.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak