Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penerapan bea keluar untuk batu bara dan emas guna mengimbangi restitusi PPN besar dan mendorong hilirisasi. Kebijakan ini diungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada 8 Desember 2025. Selain itu, pemerintah akan merevisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam agar ditempatkan di bank Himbara untuk pengawasan lebih ketat.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin (8/12/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerapan bea keluar batu bara diperlukan untuk mengimbangi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang mencapai Rp25 triliun per tahun. Perubahan status batu bara dari non-barang kena pajak (non-BKP) menjadi BKP pasca-UU Cipta Kerja 2020 telah menyebabkan restitusi besar, yang dianggap seperti subsidi tidak langsung kepada pelaku usaha besar. "Jadi desain ini hanya mengembalikan ini ke seperti yang awal tadi (sebelum UU Cipta Kerja 2020 ketika batu bara masih non-BKP), hanya meng-cover loss yang karena perubahan status," kata Purbaya.
Kebijakan ini tidak bertujuan menurunkan daya saing ekspor, karena sebelum 2020 industri batu bara tetap kompetitif tanpa restitusi besar. Penerapan bea keluar direncanakan pada 2026 dengan tarif 1-5 persen, meskipun harga batu bara acuan (HBA) sedang tren menurun. Selain itu, instrumen ini akan mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, yang mekanismenya sedang difinalisasi dengan kementerian terkait.
Untuk emas, bea keluar diarahkan meningkatkan nilai tambah domestik melalui hilirisasi, dengan tarif lebih tinggi untuk produk hulu. Saat harga mineral acuan (HMA) emas US$2.800-3.200 per troy ounce, tarif minted bars 7,5 persen, ingot dan cast bar 10 persen, dore dan granule 12,5 persen. Di atas US$3.200, tarif naik menjadi 10 persen, 12,5 persen, dan 15 persen. Hal ini disepakati dengan Kementerian ESDM.
Purbaya juga ungkap empat modus penghindaran bea keluar: kesalahan administratif, modus antarpulau, penyembunyian barang ilegal, dan penyelundupan tanpa dokumen. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan pengawasan pre-clearance, clearance, dan post-clearance, termasuk intelijen, X-Ray, dan audit lintas sektor. Hasil pengawasan meningkat: Rp191,5 miliar (2023), Rp477,9 miliar (2024), dan Rp496,7 miliar hingga November 2025.
Lebih lanjut, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) agar eksportir wajib menempatkan devisa di bank Himbara. "Tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, sehingga suplai dolar di sini betul-betul bertambah," ujar Purbaya. Revisi ini menutup kebocoran dan memudahkan pengawasan Bank Indonesia, dengan konversi ke rupiah dibatasi untuk stabilitas. Proses hampir final, menggantikan PP No. 8/2025 yang hanya menyebut 'sistem keuangan Indonesia'.