Menteri Kelautan dan Perikanan mengumumkan penurunan harga BBM khusus bagi kapal nelayan berkapasitas 30 hingga 200 GT.
Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyatakan harga BBM Rp 15.000 per liter akan menekan biaya operasional penangkapan ikan. Sebelumnya harga tersebut Rp 21.300 per liter.
Kebijakan ini ditetapkan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam rapat terbatas di Hambalang, Bogor, pada 13 Juli 2026. Dana berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan, bukan APBN.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif akan menyusun aturan dan mekanisme penyaluran bersama kementerian terkait agar tepat sasaran.