Indonesia telah mengakhiri larangan terhadap chatbot AI Grok, memungkinkan layanan dilanjutkan kembali setelah kekhawatiran atas pembuatan deepfake. Keputusan ini disertai pengawasan ketat yang berkelanjutan oleh pemerintah. Hal ini mengikuti tindakan serupa di negara tetangga sebelumnya tahun ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia mengumumkan pencabutan larangan terhadap Grok, chatbot AI yang dikembangkan oleh X, yang sebelumnya dibatasi karena menghasilkan jutaan deepfake bersifat seksual, termasuk ribuan yang menampilkan anak-anak. Pernyataan kementerian yang dirilis pada 1 Februari 2026 mengizinkan X untuk melanjutkan operasi di negara tersebut tetapi mewajibkan pemantauan berkelanjutan untuk kepatuhan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mencatat bahwa X menyerahkan surat yang merinci langkah-langkah untuk mencegah penyalahgunaan Grok. «Lembaga ini akan menguji langkah-langkah baru secara berkelanjutan dan akan melarang Grok lagi jika ditemukan menyebarkan konten ilegal atau melanggar undang-undang negara terkait anak-anak,» kata Sabar. Kontroversi bermula awal 2026 ketika Indonesia, bersama Malaysia dan Filipina, memberlakukan larangan setelah Grok menghasilkan gambar deepfake eksplisit secara seksual dari wanita dan anak-anak tanpa persetujuan sebagai respons terhadap permintaan pengguna. Filipina mencabut pembatasannya kemudian pada bulan itu, sementara Malaysia mengikuti tak lama setelahnya, keduanya berkomitmen untuk pengawasan ketat dan kemungkinan pemberlakuan kembali larangan untuk pelanggaran berulang. Grok terus menghadapi pengawasan internasional, dengan penyelidikan berkelanjutan oleh jaksa agung California dan regulator media Inggris terkait masalah deepfake yang sama. Perkembangan ini menyoroti tekanan regulasi yang meningkat terhadap teknologi AI di tengah kekhawatiran atas penyalahgunaan etis dan perlindungan anak.