Kejaksaan Agung akan menyerahkan aset sitaan dari Harvey Moeis dan Sandra Dewi ke Badan Pemulihan Aset untuk dilelang. Aset tersebut terkait kasus korupsi timah yang menjerat pasangan tersebut. Proses ini mengikuti pencabutan gugatan keberatan oleh Sandra Dewi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menyerahkan aset sitaan dari terpidana kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk segera dilelang. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Senin.
“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA,” ujar Anang. Setelah diserahkan, BPA akan menghitung nilai aset tersebut sebelum dilelang.
Sebelumnya, Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sehingga persidangan berakhir.
Aset yang terlibat meliputi sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas. Sandra Dewi mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik, dengan aset diperoleh secara sah melalui endorsement, iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait korupsi, dan adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus ini, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku. Saat ini, Harvey Moeis menjalani hukuman di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.