Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kewaspadaan bagi jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara setelah rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu terbakar. Kejadian itu terjadi pada 4 November 2025, dan KPK mendukung investigasi polisi terkait penyebabnya. Kasus korupsi tersebut berawal dari operasi tangkap tangan pada Juni 2025.
Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, terbakar pada 4 November 2025 sekitar pukul 10.40 WIB. Saat itu, Khamozaro sedang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Medan dan mengetahui kejadian setelah dihubungi tetangga melalui telepon, meski tidak sempat menjawab karena sibuk. Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan bahwa Khamozaro sempat menerima teror via telepon sebelum kebakaran.
KPK menyatakan prihatin atas insiden ini, mengingat Khamozaro menangani perkara tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengatakan, “Tentu kami turut prihatin dengan kejadian terbakarnya rumah hakim yang menangani perkara tangkap tangan di Sumatera Utara, perkara yang ditangani oleh KPK.”
Sebagai respons, KPK meningkatkan pengamanan bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas di persidangan kasus tersebut. “Tentunya kami meningkatkan kewaspadaan bagi para jaksa penuntut umum (JPU) yang saat ini sedang melakukan tugasnya, yakni melakukan penuntutan dalam kegiatan atau persidangan terkait dengan perkara tangkap tangan di Sumatera Utara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 11 November 2025. Para JPU yang berbasis di Jakarta menginap di Sumatera Utara dan dilengkapi pengamanan dari KPK setelah dibahas dengan Pelaksana Tugas Direktur Penuntutan KPK, Joko Hermawan.
KPK juga memantau penyidikan oleh Polda Sumatera Utara dan mendukung upaya polisi. “Ya kami mendukung upaya penyelidikan dan penyidikan yang tentunya dilakukan oleh pihak kepolisian. Semoga bisa terbuka ya kejadiannya kenapa atau penyebabnya apa,” kata Asep. KPK menunggu hasil investigasi lebih lanjut.
Latar belakang kasus: Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. Pada 28 Juni 2025, lima tersangka ditetapkan: Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). Kasus terbagi dua klaster dengan total nilai proyek Rp231,8 miliar, di mana Akhirun dan Rayhan diduga pemberi suap, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerima.