Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara dugaan penggelapan dan penipuan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum dijadwalkan besok. Kasus ini terkait dana konser K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini di Jakarta pada Kamis.
"Iya, Alhamdulillah sudah P21 tinggal menunggu tahap II," kata Budi Hermanto. Ia menambahkan bahwa tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, akan dilakukan pada Jumat (7/11). "Besok, Jumat 7 November untuk tahap II-nya," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (4/11), Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari Kejati. "Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara," katanya.
Kasus ini berawal dari dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop grup TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Kamis (30/10) menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. "Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka," ungkapnya. FDM kini berstatus tersangka dan ditahan terkait kasus tersebut.