Warga Jakarta dan kota-kota sekitarnya dapat memperpanjang SIM dengan mudah melalui layanan mobil SIM keliling pada Sabtu, 6 Desember 2025. Polda Metro Jaya menyediakan lima unit di berbagai lokasi strategis di DKI Jakarta, sementara layanan serupa juga tersedia di Bekasi, Bogor, dan Bandung. Fasilitas ini memungkinkan perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif tanpa harus ke kantor Satpas.
Layanan SIM keliling disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan segera berakhir masa berlakunya. Pada Sabtu, 6 Desember 2025, Polda Metro Jaya mengerahkan lima unit mobil SIM keliling di wilayah DKI Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, Kampus Anggrek Binus untuk Jakarta Barat, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, dan Grand Mall Cakung untuk Jakarta Timur. Semua unit di Ibu Kota beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Di luar Jakarta, layanan serupa juga berjalan di kota-kota penyangga. Di Bandung, mobil SIM keliling tersedia di King’s Shopping Centre dan Dago Plaza mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sementara di Bogor, pelayanan dilakukan di Mall Jambu Dua dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Untuk Bekasi, lokasinya di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus membuat baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM secara tepat waktu, cepat, praktis, dan efisien, tanpa mengantre lama di kantor Satpas.