Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik produk skincare. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 11 tahun penjara. Nikita menyatakan keberatan dan berencana mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Pada Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 12.40 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Khairul Saleh menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar." Jika denda tidak dibayar, Nikita akan menjalani kurungan tambahan tiga bulan. Tuduhan TPPU dinyatakan tidak terbukti.

Kasus ini berawal dari dugaan Nikita mengancam dr. Reza Gladys, pemilik produk perawatan kulit yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut. Uang tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Tindakan tersebut melibatkan asistennya, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan JPU menghormati vonis meski lebih ringan, dan sedang mempertimbangkan banding dalam waktu tujuh hari. "Kami prinsipnya menghormati putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Nikita Mirzani, usai sidang, mengaku keberatan. "Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia," ujarnya, menambahkan bahwa produk skincare tersebut memang dinyatakan berbahaya oleh BPOM. Kuasa hukumnya, Usman Lawara, menyatakan akan membahas langkah hukum terbaik, termasuk banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Nikita bersyukur atas keputusan hakim dan yakin proses belum berakhir.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami kebijakan privasi untuk informasi lebih lanjut.
Tolak