Pengujian sampel Pertalite dari SPBU di Jawa Timur menunjukkan hasil sesuai spesifikasi pemerintah, meskipun ada laporan motor brebet setelah pengisian. Lemigas dan Ditjen Migas melanjutkan analisis lanjutan. Pertamina Patra Niaga merespons cepat dengan membuka posko pengaduan.
Koordinator Pengujian Aplikasi Produk Lemigas Kementerian ESDM, Cahyo Setyo Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil sampel Pertalite dari berbagai SPBU di Jawa Timur untuk diuji di laboratorium. Pengujian ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan peninjauan lapangan yang melibatkan Pertamina Patra Niaga serta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
Lemigas bersama Ditjen Migas akan terus melakukan analisis hingga seluruh sampel selesai diperiksa, termasuk jika ada laporan serupa di daerah lain. Hasil pengujian awal menunjukkan bahwa sampel-sampel tersebut secara legal disebut 'on specification', atau sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah untuk produk Pertalite, berdasarkan SK DDN Migas Nomor 486 Tahun 2017.
"Pemantauan langsung dilakukan bersama-sama dan dilanjutkan dengan contoh atau sampel yang dikirimkan ke Lemigas. Sampai hari ini didapatkan hasil yang secara legal disebut on specification, atau sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu untuk jenis produk Pertalite. Ini mengacu pada SK DDN Migas Nomor 486 Tahun 2017," ujar Cahyo di Surabaya, dikutip Sabtu (1/11/2025).
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, mengapresiasi perhatian publik dan menegaskan komitmen perusahaan dalam menangani isu kontaminasi BBM. Perusahaan telah membuka posko pengaduan di sejumlah SPBU dan melakukan pengecekan di hampir 300 titik penyaluran di Jawa Timur.
"Terkait isu kontaminasi yang terjadi pada Pertalite, kami memberikan atensi serius agar tidak menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat. Izinkan kami terus berbenah, memperbaiki layanan agar Pertamina yang kita cintai ini menjadi rumah energi untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata Mars Ega.
Dalam proses penyaluran BBM, Pertamina dan SPBU wajib mengikuti standar operasional dan prosedur yang ketat untuk menjaga kualitas bahan bakar, dengan langkah tegas terhadap pelanggaran.