Polda Metro Jaya telah melengkapi seluruh petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM. Kasus ini melibatkan dana untuk konser K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Tersangka FDM berpotensi dibebaskan sementara jika berkas belum dinyatakan lengkap hingga Jumat.
Polda Metro Jaya menyatakan telah memenuhi semua petunjuk (P19) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM. FDM diduga menggelapkan dana terkait penyelenggaraan konser K-Pop grup TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, "Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara," dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (4/11/2025).
Masa penahanan tersangka FDM tidak dapat diperpanjang lagi. Budi Hermanto menjelaskan bahwa jika hingga Jumat (7/11) berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, maka FDM akan menjalani penangguhan penahanan dengan kewajiban lapor setiap Senin dan Kamis. Meski demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas tetap dilanjutkan hingga mendapatkan status P21.
Sebelumnya, pada Kamis (30/10), Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. "Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka," katanya. Perkara ini telah berada di tahap 1 penyidikan, dengan berkas yang dikirimkan dan sedang diteliti oleh jaksa.