Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2025 mencapai 5,04 persen, didukung oleh permintaan domestik, ekspor, investasi, dan belanja pemerintah. Ia menekankan bahwa pertumbuhan ini terjaga di level 5 persen sejak 2023 pasca-pandemi. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KITA pada 20 November 2025.
Dalam konferensi pers APBN KITA November 2025 di Jakarta pada Kamis, 20 November 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menguraikan faktor-faktor yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan kuartal III-2025 sebesar 5,04 persen ditopang oleh permintaan domestik, kinerja ekspor yang kuat, investasi yang tangguh, serta optimalisasi belanja pemerintah. Hal ini memungkinkan pemulihan ekonomi nasional lebih cepat setelah kontraksi akibat pandemi pada 2020.
"Dimana dalam rentang 2023-2025, pertumbuhan ekonomi nasional bisa terjaga di level 5 persen," kata Purbaya. Dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga menjadi kontributor utama dengan sumbangan 4,89 persen terhadap PDB. Investasi, atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), tumbuh 5,04 persen, mencerminkan optimisme pelaku usaha.
Ekspor meningkat 9,91 persen, sementara impor tumbuh lebih rendah, sehingga net ekspor memberikan dampak positif. Konsumsi pemerintah juga naik 5,49 persen, berbalik dari minus 0,33 persen pada kuartal II-2025 dan minus 1,37 persen pada kuartal I-2025. "Maka sebenarnya sekarang kita sudah berhasil membalik arah belanja pemerintah, sehingga dampak belanja pemerintah dari APBN ke perekonomian juga menjadi positif. Kalau sebelum-sebelumnya ngerem, sekarang pemerintah juga ikut ngegas perekonomian," ujarnya.
Purbaya juga menyebut kondisi ekonomi global masih penuh ketidakpastian, termasuk dinamika AS-China, yang perlu diwaspadai. Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman menyatakan sedang mengkaji wacana kenaikan gaji ASN pada 2026, dengan mempertimbangkan reformasi birokrasi, kinerja ASN, dan kemampuan fiskal, tanpa keputusan akhir.