Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, termasuk Roy Suryo, tanpa penahanan tetapi wajib lapor mingguan dan dicekal ke luar negeri. Roy Suryo merespons santai terhadap pencekalan tersebut, sementara tim hukumnya menolak usul mediasi. Kasus ini melibatkan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Pada 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tersangka dibagi menjadi dua klaster: klaster pertama meliputi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL; klaster kedua mencakup RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar Hasiholan), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Mereka didakwa dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta berbagai pasal UU ITE seperti Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 untuk klaster pertama, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 untuk klaster kedua.
Pada 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma diperiksa sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menyatakan bahwa para tersangka tidak ditahan, tetapi wajib lapor seminggu sekali ke Polda Metro Jaya dan dicekal bepergian ke luar negeri untuk mencegah pelarian. "Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya," ujar Budi Hermanto pada 20 November 2025. Perjalanan ke luar kota diperbolehkan asal tetap wajib lapor.
Roy Suryo merespons santai pada 21 November 2025, mengaku hanya tersenyum atas pencekalan. "Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal. Gak apa-apa," katanya. Ia menjelaskan sudah kembali dari Sydney, Australia, sebelum cekal diterapkan, dan bahan untuk 'black paper' tentang polemik ijazah Jokowi telah lengkap. Roy juga menyindir kampus swasta di Singapura yang disebut abal-abal dan menegaskan statusnya bukan tahanan kota.
Sementara itu, tim hukum Roy Suryo, diwakili Ahmad Khozinudin, menolak wacana mediasi yang diusulkan tokoh seperti Faizal Assegaf dan Prof. Jimly Asshiddiqie. "Sekali lagi, tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Sekali lagi lagi, tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil," tegas Khozinudin. Ia menyinggung Jokowi tidak pernah hadir dalam mediasi kasus perdata sebelumnya dan menyatakan kasus ini lahir dari kriminalisasi Polri. Khozinudin juga meminta Komisi Reformasi Polri fokus pada isu institusi, bukan ijazah Jokowi.