Polisi menangkap tersangka pembunuhan Danu Warta Saputra yang jasadnya ditemukan dibungkus karung di Tangerang. Pelaku berinisial SA ditangkap di Lampung setelah jejak sepeda motor korban membawa penyidik ke sana. Pengakuannya mengungkap detail modus operandi yang mengerikan.
Kasus mayat tanpa identitas yang ditemukan di semak-semak dekat jembatan tol Tangerang pada Selasa, 18 November 2025, kini terungkap. Korban bernama Danu Warta Saputra berusia 20 tahun. Tersangka SA berusia 30 tahun ditangkap di rumahnya di Lampung pada Senin, 24 November 2025, oleh tim gabungan Unit Reserse Kriminal Polsek Cikupa dan Satreskrim Polres Tangerang Kabupaten.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penelusuran sepeda motor korban yang hilang. "Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban," ujar Kapolres Tangerang Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, pada Kamis, 27 November 2025.
Motor tersebut ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, pada 19 November 2025, setelah berpindah tangan melalui enam orang: AR, L, H, RS, RH, dan E. Semua individu tersebut telah diamankan, meski unsur pidana curanmor masih didalami.
Pembunuhan terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa. "Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa," ucap Indra Waspada.
Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tidur, lalu membekap wajahnya menggunakan bantal. Jasad kemudian dibungkus dengan karung putih dan plastik hitam. Tersangka membuang pisau dan bantal ke tempat sampah di Pasar Kemis, serta handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai.
Pada Sabtu dini hari, 15 November 2025, sekitar pukul 02.30, SA membuang jasad ke lokasi penemuan menggunakan motor korban. Sehari kemudian, ia menjual motor tersebut kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta.