Pemerintahan Trump belum memberikan komentar mengenai undang-undang anti-LGBT yang disahkan oleh parlemen Ghana pada bulan Mei. RUU tersebut menetapkan hukuman penjara hingga tiga tahun bagi siapa saja yang mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ dan kini menunggu tanda tangan Presiden John Mahama.
Ghana menjadi tuan rumah sebuah konferensi di Accra awal bulan ini. Para pembuat undang-undang dari lebih dari selusin negara Afrika berjanji untuk menolak perjanjian internasional mengenai ideologi gender dan aborsi.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri mengatakan, “Kami merujuk Anda kepada pemerintah Ghana dan Uganda terkait undang-undang di negara mereka masing-masing.” Hal ini menandai pergeseran dari respons pemerintahan Biden terhadap undang-undang Uganda yang lebih ketat pada tahun 2023, yang mencakup pembatasan perdagangan dan larangan visa.
Sikap bungkam ini menuai kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia. Mereka memperingatkan bahwa hal tersebut dapat mendorong negara-negara lain untuk mengadopsi langkah serupa. RUU Ghana mencantumkan pernyataan bahwa “Gagasan tentang pria menikahi pria dan wanita menikahi wanita adalah kekejian bagi tradisi dan budaya kita sebagai orang Ghana.”