Baznas

Ikuti

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini diumumkan Ketua Baznas RI, KH Noor Achmad, setelah kajian mendalam terkait harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak