Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini diumumkan Ketua Baznas RI, KH Noor Achmad, setelah kajian mendalam terkait harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Baznas RI, KH Noor Achmad, pada Kamis, 5 Februari 2026, di Jakarta. Penetapan tersebut didasarkan pada kajian mendalam yang mempertimbangkan perkembangan harga beras di seluruh wilayah Indonesia.
"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026," ujar Noor Achmad.
Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras premium dan berlaku sebagai pedoman seragam bagi Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) di wilayah masing-masing. Namun, terdapat fleksibilitas untuk penyesuaian jika terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, selama sesuai syariat Islam dan peraturan yang berlaku.
Zakat fitrah dapat dibayarkan mulai awal Ramadhan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri, sementara penyalurannya kepada mustahik harus dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar. Noor Achmad menekankan bahwa pengelolaan akan mengikuti prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai syariat.
Keputusan ini juga mencabut Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 yang sebelumnya berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan zakat fitrah tahun ini lebih tertib, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima.