Perawatan paliatif
Audrey Engler, seorang pengasuh berusia 25 tahun di Iowa, dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara karena dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap pasien lanjut usia yang berada dalam perawatan hospice miliknya hingga meninggal dunia. Wanita asal Burlington ini telah mengaku bersalah atas tindak kekerasan terhadap orang dewasa yang bergantung pada orang lain yang mengakibatkan cedera serius. Catatan pengadilan menunjukkan bahwa ia menelantarkan kebutuhan dasar pasien, yang menyebabkan penurunan kondisi kesehatan secara parah.