Polri
Korlantas polri larang kendaraan sumbu tiga melintas tol saat nataru
Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang kendaraan sumbu tiga melintasi jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dan koordinasi lintas kementerian. Prioritas utama adalah keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan langsung ke Terminal Pulo Gebang dan Stasiun Pasar Senen pada Selasa (23/12/2025) untuk memastikan pengamanan dan pelayanan arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ia menekankan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama, termasuk pemeriksaan kesehatan sopir bus. Sementara itu, otoritas bandara dan polisi siagakan personel untuk kelancaran perjalanan di Bandara Soekarno-Hatta.