Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang kendaraan sumbu tiga melintasi jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dan koordinasi lintas kementerian. Prioritas utama adalah keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat.
Korlantas Polri menegaskan larangan bagi kendaraan sumbu tiga untuk melintasi jalan tol selama Operasi Nataru 2025-2026. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil evaluasi dan koordinasi dengan Menteri Perhubungan serta lembaga terkait.
"Dalam analisis dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari," kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
Agus mengimbau pengusaha angkutan barang dan pengemudi untuk mematuhi aturan tersebut. Korlantas akan menindak tegas pelanggaran, termasuk pemberian tilang. "Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, Tahun Baru, dan liburan," tegasnya.
Hasil evaluasi Operasi Nataru menunjukkan tren positif, dengan penurunan korban fatal kecelakaan lalu lintas sebesar 23,23 persen. Penurunan ini menjadi dasar bagi polisi untuk meningkatkan pelayanan di sisa periode operasi. Selain itu, arus mudik telah berjalan lancar, dengan 201 ribu kendaraan meninggalkan Jakarta menuju Sumatera dan Trans Jawa, mencapai 49 persen dari proyeksi.
Korlantas juga telah menyiapkan strategi pengamanan arus balik di jalan tol, jalur arteri, penyeberangan, dan kawasan wisata. "Strategi pengamanan arus balik sudah disiapkan agar perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar," ujar Agus.