Libur Nataru
Korlantas polri larang kendaraan sumbu tiga melintas tol saat nataru
Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang kendaraan sumbu tiga melintasi jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dan koordinasi lintas kementerian. Prioritas utama adalah keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memastikan kesiapan pengelolaan arus penyeberangan Merak-Bakauheni selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Rute ini menjadi yang paling diminati berdasarkan survei pergerakan masyarakat, sehingga memerlukan manajemen terstruktur. Strategi utama mencakup pembagian pelabuhan berdasarkan golongan kendaraan dan penerapan delaying system.