SIM keliling Jakarta beroperasi di dua lokasi pada 11 Januari 2026

Layanan SIM keliling di Jakarta pada Minggu, 11 Januari 2026, hanya beroperasi di dua titik untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa ke kantor Satpas. Lokasi utama berada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan mobil SIM keliling terus menjadi pilihan praktis bagi masyarakat Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masih valid. Fasilitas ini memungkinkan proses cepat di lokasi publik tanpa perlu datang ke kantor Satpas, meskipun dengan kuota harian terbatas.

Pada 11 Januari 2026, Korlantas Polri mengoperasikan layanan ini hanya di dua titik di DKI Jakarta. Di Jakarta Timur, mobil SIM keliling berada di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sementara di Jakarta Barat, lokasi pelayanan ada di Jalan Panjang, di depan Bank BJB Kebon Jeruk, dengan saran bagi warga untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.

Layanan serupa juga tersedia di Tangerang Selatan, tepatnya di Giant Bintaro Sektor 7, dengan jam operasional yang sama. Hanya SIM yang masa berlakunya belum habis yang bisa diperpanjang; jika sudah kadaluarsa, pemohon harus mengajukan SIM baru di Satpas lengkap dengan ujian teori dan praktik.

Persyaratan utama mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan. Pada hari kerja, Polda Metro Jaya biasanya menyediakan lebih banyak unit untuk cakupan yang lebih luas.

Artikel Terkait

Indonesian Police Chief Listyo Sigit Prabowo inspects terminal security for safe holiday travel amid passenger crowds.
Gambar dihasilkan oleh AI

Kapolri tinjau terminal dan stasiun untuk amankan mudik nataru

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan langsung ke Terminal Pulo Gebang dan Stasiun Pasar Senen pada Selasa (23/12/2025) untuk memastikan pengamanan dan pelayanan arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ia menekankan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama, termasuk pemeriksaan kesehatan sopir bus. Sementara itu, otoritas bandara dan polisi siagakan personel untuk kelancaran perjalanan di Bandara Soekarno-Hatta.

Layanan SIM Keliling tetap hadir pada Minggu, 1 Februari 2026, meski hanya di dua titik di DKI Jakarta dan satu di Tangerang Selatan. Layanan ini memudahkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa ke kantor Satpas, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Dilaporkan oleh AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada malam Tahun Baru 2026 untuk mendukung perayaan. Pengalihan arus kendaraan diberlakukan di sepuluh ruas jalan mulai pukul 18.00 hingga 01.00 WIB. Selain itu, jam operasional Monas disesuaikan dengan berbagai pertunjukan khusus.

The Japanese government has decided to require mobile carriers to verify the identities of buyers of data-only SIM cards to curb fraud perpetrated via social media. The move targets scams such as fake investment and romance schemes. The Internal Affairs and Communications Ministry plans to submit a bill to amend the relevant law to the Diet by the end of this year.

Dilaporkan oleh AI

Kenya's Cabinet has approved the rollout of second-generation smart driving licences through a public-private partnership. This initiative aims to modernise the country's transport system.

Starting January 9, 2025, Mexico has implemented the Mobile Telephony Users Registry to link all phone lines to personal data and combat misuse, particularly in extortions. Users have until June 2026 to register online or in person, using documents like the biometric CURP, INE, or passport. Failure to do so will result in temporary suspension of the line, allowing only emergency calls.

Dilaporkan oleh AI

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menanggapi celah hukum dalam UU Polri dan memicu penarikan petugas dari berbagai kementerian. Beberapa menteri menyatakan manfaat kehadiran polisi, sementara Polri membentuk tim untuk implementasi.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak