Layanan SIM keliling di Jakarta pada Minggu, 11 Januari 2026, hanya beroperasi di dua titik untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa ke kantor Satpas. Lokasi utama berada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan mobil SIM keliling terus menjadi pilihan praktis bagi masyarakat Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masih valid. Fasilitas ini memungkinkan proses cepat di lokasi publik tanpa perlu datang ke kantor Satpas, meskipun dengan kuota harian terbatas.
Pada 11 Januari 2026, Korlantas Polri mengoperasikan layanan ini hanya di dua titik di DKI Jakarta. Di Jakarta Timur, mobil SIM keliling berada di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sementara di Jakarta Barat, lokasi pelayanan ada di Jalan Panjang, di depan Bank BJB Kebon Jeruk, dengan saran bagi warga untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Layanan serupa juga tersedia di Tangerang Selatan, tepatnya di Giant Bintaro Sektor 7, dengan jam operasional yang sama. Hanya SIM yang masa berlakunya belum habis yang bisa diperpanjang; jika sudah kadaluarsa, pemohon harus mengajukan SIM baru di Satpas lengkap dengan ujian teori dan praktik.
Persyaratan utama mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan. Pada hari kerja, Polda Metro Jaya biasanya menyediakan lebih banyak unit untuk cakupan yang lebih luas.